Sering Batuk-batuk, Ketua Majelis Hakim Bale Bandung Bilang Gugatan Keluarga Boru Juntak tak Bisa Diterima

rs mitra kasih

TOPMETRO.NEWS – Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua yang memeriksa perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarrd).

Putusan ini dibacakannya di Ruang Sidang Raden Soebekti, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis, (31/3/2022) dengan didampingi 2 orang hakim anggota yang baru ditetapkan untuk memeriksa perkara itu pada Selasa (22/2/2022).

Diketahui perkara itu telah didaftarkan sejak 2/9/2021. Perkara ini terkait tewasnya seorang pasien perempuan bernama Gloria Easter M Simanjuntak, siswa kelas 2 SMK pasca operasi kutil kecil di tumit kaki kanannya di RS Mitra Kasih Cimahi.

Informasinya, majelis hakim untuk memeriksa perkara ini mengalami 3 (tiga) kali penetapan.

Awalnya, 2/9/2021 majelis hakim yang ditetapkan adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H.sebagai Hakim Ketua, Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.

Di pertengahan, majelis hakim memeriksa perkara ini ditetapkan lagi, tepatnya Selasa, 2/11/2021 Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua, Heru Dinarto, S.H., M.H. dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

Menjelang putusan, Selasa, (22/2/2022) kembali ditetapkan susunan majelis hakim, yaitu Ika Lusiana Riyanti, S.H sebagai Hakim Ketua, Adrianus Agung Putrantono, S.H. dan Nenny Ekawaty Barus sebagai hakim anggota.
Panitera pengganti juga diganti, yaitu Imas Nia Daniati, SH per (2/9/2021) dan Mochammad Ikhsan Afgani, SH., MH per (21/3/2022).

Kata Hakim Ketua, dalam kovensi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menyatakan gugatan plural litis consortium (gugatan kurang pihak).

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),“ kata Hakim Ketua seperti tertulis pada https://sipp.pn-balebandung.go.id/index.php/detil_perkara.

Pengunjung yang hadir pada persidangan itu tidak dapat mendengar secara baik apa yang disampaikan hakim ini.
Membacanya sangat cepat, suara tidak jelas dan diselingi batuk-batuk.

“Banyak sekali yang tidak jelas dalam persidangan ini,“ kata salah seorang pengunjung.

rs mitra kasih2

Mereka “Melangkahi” KUHPerdata 1367

Usai putusan, Johnson Siregar, S.H., M.H. sebagai pengacara pengugat kepada pers mengatakan sebenarnya amar putusan sela adalah menolak eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Tapi sekarang,putusan ini seakan-akan menyetujui (eskepsi). Eksepsi absolut ditolak, tetapi eksepsi relatif diterima,“ kata Johnson Siregar.

Kata Johnson, yang dipersoalkan sekarang adalah eksepsi relatif dinyatakan kurang pihak. Artinya pihak lain harus digugat.

Menurut RS Mitra Kasih Cimahi, dokter-dokter di dalam rumah sakit itu harus digugat. Bukan hanya direktur RS Mitra Kasih, dr. Iwan, dan dr. Arif.

Padahal, logikanya, sesuai pasal1367 KUHPerdata tidak seperti itu. Bahwa semua dokter yang bekerja di RS Mitra Kasih adalah tanggungjawab Rumah Sakit.

“Kalau semua dokter itu kita gugat, dia akan membuat hukum itu anomali.KUHPerdata 1367 seakan-akan tidak dianggap. Mereka menyatakan tanggung jawab majikan terhadap buruh itu tidak ada. Ini arogansi dari penasihat hukum RS MitraKasih. Sepintar apa dia menyatakan eksepsi relatif “dihidupkan” lagi. Dokter Tomy bekerja di RS Mitra Kasih, yang jabatan sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan minta digugat.Dokter Ani Rotta yang memberikan obat juga minta digugat. Dokter Dadan yang memeriksa dan menyatakan pasien dapat dilakukan operasi, juga minta digugat. Ada 3 dokter lagiyang dminta dr. Riezky Danang Dady, MMRS Direktur RS Mitra Kasih itu, anggotanya digugat!” sesal Johnson.

Bukan Gugatan Kode Etik

Menurut Johnson, perkara ini bukanlah gugatan kode etik, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum. Sangat berbeda hukum positif dengan kode etik.

Kode etik, kata dia, berarti melawan kode etik di kedokteran. Ini melawan hukum berarti ada UU yang mengatur tentang kesehatan yang dilanggar.Jadi tidak ada hubungannya dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Pasien ini/penggugat ini datang ke dokter, maka urusannya dengan dokter yang bersangkutan. Tapi kan pasien ini datang ke rumah sakit! Rumah Sakit itu bukan anggota IDI dan bukan anggota MKEK. Ini rumah sakit. Rumah sakitlah yang bertanggungjawab atas dokter-dokter di situ,“ papar Johnson.

Menurutnya, kalau ada dokter salah bertugas, maka rumah sakitlah yang melaporkan dokter itu kepada MKEK.

“Seharusnya kan kita sebagai penggugat cukup menghadapi rumah sakit, karena kita datang ke rumah sakit untuk berobat. Kita tidak menentukan dokter siapa yang menangani pasien. Rumah sakit yang menunjuk dokter siapa yang bertindak melakukan pelayanan kesehatan. Kalau RS Mitra Kasih meminta menggugat dokter-dokternya,dia sudah melangkahii KUHPerdata 1367,“ kata Johnson.

Buka Pos Aduan Kinerja “Buruk” RS Mitra Kasih

Kata Johnson, RS Mitra Kasih Cimahi sedang nyumput (bersembunyi.Red-) dibalik tanggungjawab hukum dan pelaksanaan hukum.

“RS seperti ini harus ditake down. Harus diproses hingga ke Kemenkes RI. Lihat saja nanti,” kata Johnson.

Atas pertanyaan media ini, Johnson Siregar menyatakan kesediaan kantor hukum Johnson Siregar, S.H. dan Rekan (JSDR) membuka Pos Aduan Kinerja Buruk RS Mitra Kasih. Kantor hukum JSDR beralam di Jl. Dr. Djunjunan No.36, (Pasteur), Kota Bandung, Jawa Barat 40162 Telepon: (022) 64402671.

“Kami siap memproses aduan masyarakat yang dirugikan oleh kinerja buruk RS Mitra Kasih Cimahi ini,”tegas Johnson.

TOPIK TERKAIT | Kisah Boru Juntak, Tewas Akibat Operasi Kutil di RSMK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, akibat operasi kutil bisa meregang nyawa? Ini sungguh di luar dugaan.

Tapi begitulah nasib nahas yang dialami boru Juntak ini. Siswi SMK bernama lengkap Gloria Easter Magdalena Simanjuntak ini harus meregang nyawa setelah operasi kutil kecil di RS Mitra Kasih Cimahi.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment